Follow Us

Jangan Parkir Mobil Sembarangan Meski di Jalan Depan Rumah Sendiri, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 27 Mei 2020 | 10:30
Cara teraman dan benar adalah siapkan carport atau garasi sebelum memutuskan membeli mobil.
FOTO:ENDHY/LOKASI KEDIAMAN DIDIK SYAHRIAL, MBA - ANDINI,BSD CITY

Cara teraman dan benar adalah siapkan carport atau garasi sebelum memutuskan membeli mobil.

IDEAOnline-Tak punya garasi atau carport yang cukup luas, bukan berarti kamu bisa seenaknya parkir mobil di jalan depan rumah.

Hal ini bisa-bisa memicu keributan dengan tetanggamu yang merasa terganggu atau terhambat aktivitasnya.

Jangan pernah menganggap dan berpikir, jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.

Sikap dan tindakan ini tidak benar.

Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm memberi pesan seperti ini.

Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Baca Juga: Jadi Investasi Menggiurkan, Apakah Beli Rumah Lelang Rawan Masalah?

jalan depan rumah adalah

jalan depan rumah adalah

Jadi, menjadi hak kamu untuk mempergunakan jalan di depan rumah kamu.

Namun, apabila kamu memarkir mobil di jalan depan rumah kamu yang membuat tetangga tidak nyaman, seharusnya kamu meminta izin kepada tetangga dan juga tetangga lain di sekitarmu.

Apabila ini tidak kamu lakukan, dan tetangga menganggap kamu tidak mau diajak menyelesaikan secara kekeluargaan, tetangga dapat menggugat kamu secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest