Mengenal Klasifikasi Jalan sesuai Undang-undang yang Berlaku

Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:37
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Ilustrasi-Salah satu jalan di perumahan.

IDEAOnline-Jalan, adalah salah satu fasilitas di sebuah kompleks (perumahan) dan sering dijadikan sebagai objek promosi pengembang saat memasarkan perumahannya.

Bicara soal jalan, ada beberapa jenis jalan yang masing-masing berbeda peruntukannya.

Ada tiga kategori jenis jalan menurut fungsi, status, dan kelasnya.

Yuk kenali!

Merujuk kepada Undang- Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2004 tentang jalan, ada 3 (tiga) kategori jalan.

1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.

2. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Terganggu Polisi Tidur di Permukiman? Patuhi Aturan Ini Saat Membuat!

www.tribunnews.com

Ilustrasi Jalan Tol.

3. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Menurut UU No. 38/2004, jalan umum dikelompokkan menurut fungsi, status , dan kelasnya.

Menurut fungsinya, ada 4 jenis jalan yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Menurut statusnya ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Sedang menurut kelasnya dikelompokkan menjadi jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.

Baca Juga: Jangan Parkir Mobil Sembarangan Meski di Jalan Depan Rumah Sendiri, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

#berbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti