IDEAOnline-Demi mencegah kecelakaan di permukiman karena pengemudi yang memacu kendaraan terlalu kencang, beberapa kompleks membangun polisi tidur (alat pembatas kecepatan).
Namun kehadiran polisi tidur sering pula menimbulkan ketidaknyamanaan karena letak dan desain yang kurang tepat.
Terkait jalan di kawasan pemukiman, ada aturan tentang penempatan dan syarat pembiuatan polisi tidur.
1.Polisi Tidur hanya dapat ditempatkan di jalan di lingkungan permukiman, jalan lokal yang
mempunyai kelas jalan III C, dan Jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2
2. Syarat pembuatan polisi tidur adalah sebagai berikut.
a.Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.