Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terganggu Polisi Tidur di Permukiman? Patuhi Aturan Ini Saat Membuat!

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 03 Januari 2020 | 14:00
Pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.

Pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.

b.Lokasi dan pengulangan penempatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

c.Penempatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

d.Penempatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

e.Pemasangan rambu dan pemberian, sebagai peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.

Baca Juga: Terganggu Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah? Lakukan Ini!

Penempatan polisi tidur pun harus mengikuti aturan.

Penempatan polisi tidur pun harus mengikuti aturan.

f.Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%.

Lebar mendatar bagian atas), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm;

g.Alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.

Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.

Baca Juga: Ruko di Bawah Jalan Bikin Tak Untung, Ini Cara Pembenahannya!

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular