Seni Membangun Rumah Urban, Siasati Lahan Terbatas Taati KDB, KLB, GSB

Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:00
Arsitek Andy Rachman

Ilustrasi rumah Urban, bentuk praktis mengutamakan fungsi.

IDEAOnline-Rumah urban, istilah itu sudah tidak asing lagi bagi pemerhati arsitektur Indonesia.

Rumah urban sangat dekat dihati masyarakat kota yang cenderung simple, praktis, dan mudah.

Fungsi sosial, budaya dan psikologis menjadi landasan dalam mendesain rumah jenis ini.

Meskipun rumah ini terlihat begitu sederhana dalam bentuk dan tata ruang, tetapi harus tetap mampu mengakomodasi kebutuhan pemakai dengan baik.

Potret manusia urban jelas tergambar seperti masyarakat yang “egois”, tidak peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dapatkah sebagai mahluk sosial, manusia hidup sendiri ditengah keramaian?

Membicarakan rumah urban tidak lepas dari kota sebagai wadahnya.

Baca Juga: Inspirasi Dapur Gaya Urban, Desain Sederhana, Efisien, dan Compact

FoTo adeline krisanti

Ilustrasi rumah urban bertingkat.

Rumah-rumah di tengah kota yang sarat dengan potensi dan kendala.

Potensinya antara lain tersedianya berbagai fasilitas yang mudah digunakan oleh masyarakat kota.

Tapi ada juga kendala untuk membangun, yaitu lahan yang terbatas, dan peraturan daerah untuk membangun.

Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemiliknya.

Klb, Kdb, dan gsb

Lahan sempit menyebabkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang diterapkan oleh pemerintah daerah memungkinkan rumah dapat dibangun sampai 3 lantai.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan luasan ruang yang cukup pada lahan sempit.

Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah merupakan dampak dari mahalnya harga lahan sehingga ruang dapat “ditumpuk” sedemikian rupa.

Baca Juga: Tiru Desain Ini agar Rumah Bisa 'Bernapas', Terapkan 5 Hal Penting

Foto Tim IDEA

Ilustrasi hunian urban tropis.

Lokasi lahan juga akan memengaruhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Di beberapa titik di kota besar, KDB bisa mencapai 60%. Artinya, 60% dari luas lahan yang bersangkutan boleh ditutupi oleh lantai bangunan.

Namun, peraturan ini sebaiknya dijalankan sebaik-baiknya agar kota masih mempunyai lahan-lahan resapan air.

Setiap lokasi memiliki Garis Sepadan Bangunan (GSB), yaitu area di depan rumah yang harus bebas dari bangunan termasuk elemennya (kolom dan dinding).

GSB di setiap lokasi mungkin saja berbeda, disesuaikan dengan lebar jalan di depan lokasi tersebut.

Dengan di”pagari “ peraturan-peraturan daerah tersebut, maka membangun rumah di perkotaan dengan luas lahan terbatas memberikan seni tersendiri.

Baca Juga: Didesain Nyaman untuk Kerja di Rumah, I-Brick pada Pagar Bikin Hunian Tampil Natural

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti