IDEAOnline-Harga apartemen memang tidak murah.
Namun dengan adanya KPA dan sedikit pengetahuan dalam mengatur keuangan, mewujudkan apartemen bukanlah hal yang mustahil.
Apalagi pengajuan KPA sekarang ini juga tidak terlalu sulit dan persyaratannya hampir sama dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bank-bank yang menyediakan KPA pun juga sudah banyak.
Tak hanya memberi pilihan yang beragam, bank-bank itu juga memberi kemudahan bagi konsumen untuk membandingkan penawaran yang paling kompetitif.
Tentu sebelum memutuskan mengambil KPA yang sesuai “kantong”, banyak hal yang harus dicermati.
Salah satunya, mengenali jenis bunganya, agar tak dikejar-kejar suku bunga KPA yang tiba-tiba melambung tinggi di luar dugaan.
Baca Juga: Trik agar Pengajuan KPR Disetujui Bank, Tak Sekadar Penuhi Syarat Administrasi
Apa saja Jenis Bunganya?
Pada dasarnya ada 2 sistem bunga yang sering digunakan perbankan untuk produk KPA, yaitu sebagai berikut.
Sistem Bunga Flat
Ini merupakan satusistem perhitungan bungauntuk debitur KPR/KPA, yang mana dari awal sampai akhir masa angsuran bunga dipatok tetap di angka tertentu.
Misalnya, di angka 9%.
Kemudian, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pinjaman.
Sebagai contoh, debitur A mendapatkan pinjaman senilai Rp200 juta dengan sistem bunga flat 9%.
Maka, dari awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar tetap mengacu ke Rp200 juta tersebut.
Kini, sistem bunga flat sudah jarang digunakan oleh bank, baik itu untuk KPR maupun KPA.
Sistem ini lebih banyak digunakan untuk kredit yang masa angsurannya sangat singkat seperti kredit pembelian kendaraan bermotor.
Sistem Bunga Efektif
Berbeda dengan sistem bunga flat, dalam sistem bunga efektif, nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa.
Bukan berdasarkan utang pokok awal seperti di sistem bunga flat.
Sebagai ilustrasi, debitur A mendapatkan KPA dengan plafon Rp250 juta.
Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu pada plafon tersebut sebagai angka pinjaman pokok.
Lalu, setelah debitur A mencicil selama lima tahun degan bunga fixed selama 5 tahun, maka jumlah pinjamannya akan menurun menjadi Rp100 juta, misalnya.
Setelah itu, besarnya cicilan dihitung berdasarkan nilai pinjaman yang tersisa ditambah bunga yang dihitung fluktuatif mengikuti alur bunga pasar yang dikenakan pada nilai pinjaman yang tersisa.
Baca Juga: Mau mengajukan KPR atau KPA? Inilah 10 Pertanyaan dan Jawaban yang Wajib Dipahami
#berbagiIDEA