IDEAOnline-Memiliki rumah sendiri memang sudah menjadi impian semua orang.
Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), impian kamu untuk memiliki rumah akan terpenuhi dengan cara kredit.
Dengan KPR, kamu tidak perlu memusingkan besarnya total uang tunai yang harus kamu siapkan untuk membeli rumah karena kamu hanya perlu siapkan uang mukanya saja, sedangkan kekurangannya bisa dicicil.
Namun, meski bisa dicicil, bukan berarti tanpa perhitungan.
Karena cicilan yang nantinya akan kamu tanggung selama waktu tertentu itu akan menjadi tanggung jawab kamu dan harus kamu bayar.
Artinya, selama proses membayar cicilan maka pengeluaran ini akan memengaruhi anggaran rumah tangga lainnya.
Apa saja yang harus diperhatikan saat ingin mengambil KPR? Berikut uraiannya!
Baca Juga: Mau mengajukan KPR atau KPA? Inilah 10 Pertanyaan dan Jawaban yang Wajib Dipahami
1. Berapa besar cicilan ideal?
Besaran cicilan KPR yang ideal, memang kerap menjadi pertanyaan saat ingin mengajukan KPR.
Salah perhitungan cicilan akan melampaui kemampuan keuangan kamu per bulannya.
- Dalam menghitung cicilan ideal, kamu perlu menghitung terlebih dahulu jumlah penghasilanmu serta jumiah pengeluaran tetap kamu selama sebulan.
- Bila sudah, kalikan dengan 70%. Angka 70% ini merupakan harga pokok utang yang akan kamu cicil, di luar uang muka sebesar 30%.
- Misalnya, rumah yang akan kamu belli (Rp500 juta, penghasilan per bulan kamu dan suami bila digabungkan Rp9 juta, lalu asumsikan bahwa kamu memilki cicilan lain sebesar Rp6 juta, maka cicilan KPR yang ideal ialah sebagai berikut.
- 70% x (jummah gaji — jurnlah cicilan lain) = dan ideal per bulan misal, 70% x (Rp9 juta — Rp6 juta) = Rp2,1 juta
- Jadi, dengan penghasilan kamu sebesar Rp9 juta dan pengeluaran lain di luar cicilan KPR sebesar Rp6 juta, cicilan ideal yang dapat kamu bayar untuk KPR ialah Rp2,1 juta.
- Berarti, kamu masih memiliki sisa Rp900.000 untuk keperluan sehari-hari dan penghasilan kamu tidak habis hanya untuk mencicil KPR.
2. Jangka waktu ideal.
Dalam menentukan jangka waktu ideal, biasanya bank akan menghitung usia kamu saat mengajukan KPR sampai kamu pensiun.
Umumnya, bank memiliki batasan usia untuk nasabah saat - cicilan KPR lunas, yaitu 55 tahun.
Oleh karena itu, semakin dini kamu mengajukan KPR, kesempatan kamu untuk mengambil jangka waktu cicilan yang panjang akan semakin besar.
Bila usia kamu saat mengajukan KPR ialah 25 tahun maka kamu bisa mengambil waktu cicilan dari 15 tahun sampal 30 tahun.
Namun, kebijakan bank berbeda-beda, ada yang membatasi cicilan hanya sampai 25 tahun saja.
Setelah mengetahui cicilan ideal per bulan, sekarang tinggal hitung berapa jangka waktu yang ideal untuk mencicil rumah.
Kamu harus memperkirakan waktu pelunasan cicilan, apakah pada saat waktu pelunasan, usia kamu melewati batasan usia cicilan atau tidak.
Di atas, contoh cicilan ideainya ialah Rp2,1 juta.
Maka, kamu perlu melihat apakah dengan mencicil Rp2,1 juta, usia kamu saat waktu pelunasan melewati batasan maksimal usia atau tidak.
Perhitungannya ialah sebagai berikut.
- Kurangi harga rumah dengan jumlah uang muka. Umumnya, uang muka yang harus kamu bayar sebesar 30% dari harga rumah.
- Setelah itu, hasilnya tambahkan dengan besaran bunga yang diberikan bank, umumnya sebesay 12%. Namun, besaran bunga setiap bank bisa berbeda-beda.
- Kemudian, hasilnya dibagi dengan cicilan idealnya, yaitu Rp2,1 juta.
- Untuk mengetahui jangka waktu ideal, bagilah hasil ini dengan 12 bulan.
- Rp500 juta —Rp50 juta = Rp350 juta
- Rp350 juta x 12% = Rp42 juta
- Rp350 juta + Rp42 juta = Rp392 juta
- Rp392 juta : Rp2,1 juta : 12 bulan = Rp15,5juta
Namun, bila usia kamu saat mengajukan KPR lebih dari 40 tahun, pengajuan KPR kamu dapat ditolak bank sebab usia kamu saat lunas nanti lebih dari 55 tahun.
Kamu tetap dapat mengajukan KPR dengan syarat kamu harus menaikkan uang muka hingga 50% dan jangka waktu cicilan juga harus dipersingkat, misalnya 10 tahun.
Baca Juga: Pilih Investasi Rumah atau Lahan? Simak Plus Minusnya di Sini!
3. Awas penalti.
Bila jangka waktu cicilan KPR kamu ialah 10 tahun dan di tengah berjalannya cicilan, kamu memiliki rezeki lebih untuk segera melunasi maka kamu akan dikenakan penalti.
Dalam hal ini, misainya di tahun ke-8 kamu akan melunasi maka kamu akan dikenakan penalti sebesar 1%.
Jika cicilannya tinggal Rp100 juta maka penalti yang akan dikenakan kepada kamu ialah 1% dari 100 juta tersebut, yaitu Rp1 juta.
Namun, beda bank, beda pula aturan pinaltinya.
Ada bank yang mengenakan penalti di tahun ke 1 sampai tahun ke 5, yakni terkena 2%.
Sementara, bila melunasi di tahun ke 6 sampai ke 10 kamu tidak terkena penalti.
Penalti tersebut dilakukan karena bank akan mengalami kerugian.
Nah Idea Lovers, cerdasiah dalam menggunakan KPR, jangan sampai penghasilan habis hanya untuk mencicil rumah, ya!
Baca Juga: Jadi Investasi Menggiurkan, Apakah Beli Rumah Lelang Rawan Masalah?
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)