Tuai Polemik, Akhirnya Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Ditunda dengan Pertimbangan Ini!

Kamis, 25 Maret 2021 | 16:25
Kompas.com

Ilustrasi sertifikat elektronik.

IDEAOnline-Setelah menuai polemik di kalangan masyarakat, pemberlakuan sertifikat elektronik secara resmi ditunda.

Hal ini menyusul kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR,Selasa (24/03/2021).

Selain menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali secara lebih mendalam.

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli.

Adapun sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan ditundanya pemberlakuan sertifikat elektronik sebagai berikut.

1. Sampai saat ini Komisi II DPR RI belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN.

2. Kekhawatiran berulangnya kasus KTP elektronik pada sertifikat elektronik.

3. Kekhawatiran lemahnya sistem keamanan sertifikat elektronik sehingga mudah dipalsukan.

4. Empat layanan digital pertanahanyakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertifikat Tanah yang belum mencapai hasil maksimal.

5. Banyak persepsi di luar konteks mengenaiPermen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3 yang berbunyiKepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Untuk diketahui, sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi layanan digital pertanahan yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Hunian dan Keabsahan Sertifikat agar Tak Tertipu

Ilustrasi sertifikat bukan elektronik.

Layanan digital ini bertujuan menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai institusi pengelola tata ruang dan pertanahan berkelas dunia.

Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital, yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 merupakan tahun transformasi digital.

"Dengan transformasi digital, banyak hal yang akan kita selesaikan," ujar Sofyan.

Hingga tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan.

Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik.

Keempat layanan tersebut adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertifikat Tanah.

Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dapat mengurangi antrean di kantor pertanahan.

Konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik tentu akan membuat masyarakat beradaptasi.

Baca Juga: Hindari Sengketa Kepemilikan, Pecah Saja Sertifkat dengan Cara Ini

Kompas.com
Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi sertifikat elektronik.

Biasanya masyarakat harus datang ke Kantor Pertanahan, kini dapat dilaksanakan di mana pun.

"Kami akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan transformasi digital. Jangan sampai yang dilakukan ini menciptakan goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan. Kami akan lakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang," tegas Sofyan.

Secara teori, sertifikat elektronik ini akan membuat data pertanahan menjadi lebih aman, artinya memberikan perlindungan.

Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Untuk melakukan uji coba konversi, sertifikat elektronik perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya.

Atas dasar itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba," ungkap Sofyan.

Terkait Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, Sofyan mengatakan, publik menafsir ayat 3 ini di luar konteks.

"Ayat ketiga dicantumkan untuk alih media. Jadi, pemegang sertifikat datang ke kantor pertanahan untuk alih media tersebut. Sertifikat analog akan kita stempel, dan dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Sofyan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sejumlah Pertimbangan Ditundanya Sertifikat Elektronik

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas