IDEAOnline-Maraknya penipuan terkait legalitas hunian dan keabsahan sertifikat dalam jual beli properti (rumah dan tanah), membuat kamu mesti waspada.
Pasalnya, masih banyak kasus penipuan berkedok properti yang marak.
Wajar, sektor properti memang menjadi salah satu bisnis menggiurkan, karena nilai jualnya yang terus “menanjak” dari tahun ke tahun.
Namun, bisnis ini juga membuka celah tindak kriminal, salah satunya penipuan sertifikat.
Untuk mencegah hal-hal tersebut, kamu bisa melalukan langkah pencegahan, misalnya mengecek legalitas hunian.
Bagaimana caranya? Cek yuk!
Cek ke BPN
Saat membeli hunian yang ditawarkan oleh pihak pengembang, jangan menelan mentah apa yang diucapkan mereka.
Cek langsung ke lokasi proyek untuk melihat keadaan hunian tersebut.
Beberapa sumber yang dihubungi IdeaOnline mengatakan, untuk mencegah terjadinya penipuan, kamu juga harus cek keabsahan sertifikat tanah hunian tersebut.
Kamu dapat membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian sertifikat dan atas nama siapa sertifikat tanah tersebut dibuat.