Walau terlihat sedikit agak menyusahkan, tetapi ini demi kebaikan kamu.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan KTP asli oleh petugas loket.
- Sertifikat hak atas tanah/sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
- Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/ pembebanan hak dengan akta PPAT.

Sertifikat tanah. Foto pemilik harus jelas untuk cegah jadi korban mafia tanah.
Namun, dengan kemajuan digital saat ini, kamu juga bisa mengeceknya secara online.
Dikutip dari Kompas.com (14/02/21), pengecekan sertifikat secara online dapat dilakukan dengan dua cara ini.
1. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini bisa kamu unduh dengan perangkat android dan iOS dengan cara sebagai berikut.
- Kamu wajib mengonfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktifasi.
- Setelah melakukan aktifasi, buat akun dan login.
- Kamuu bisa langsung melapor dengan memasukkan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikatmu.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, kamu dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
3. Melalui laman www.bpn.go.id
Lewat laman ini kamu dapat mengetahui informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.