IDEAOnline-Maraknya penipuan terkait legalitas hunian dan keabsahan sertifikat dalam jual beli properti (rumah dan tanah), membuat kamu mesti waspada.
Pasalnya, masih banyak kasus penipuan berkedok properti yang marak.
Wajar, sektor properti memang menjadi salah satu bisnis menggiurkan, karena nilai jualnya yang terus “menanjak” dari tahun ke tahun.
Namun, bisnis ini juga membuka celah tindak kriminal, salah satunya penipuan sertifikat.
Untuk mencegah hal-hal tersebut, kamu bisa melalukan langkah pencegahan, misalnya mengecek legalitas hunian.
Bagaimana caranya? Cek yuk!
Cek ke BPN
Saat membeli hunian yang ditawarkan oleh pihak pengembang, jangan menelan mentah apa yang diucapkan mereka.
Cek langsung ke lokasi proyek untuk melihat keadaan hunian tersebut.
Beberapa sumber yang dihubungi IdeaOnline mengatakan, untuk mencegah terjadinya penipuan, kamu juga harus cek keabsahan sertifikat tanah hunian tersebut.
Kamu dapat membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian sertifikat dan atas nama siapa sertifikat tanah tersebut dibuat.
Unsur legalitas sangat penting dalam proses jual-beli rumah.
Kamu sebagai calon pembeli dapat meminjam sertifikat tanah kepada penjual (melalui tangan notaris) dan membawanya ke kantor BPN.
Tidak hanya kejelasan sertifikat yang didapat, di kantor BPN kamu juga akan mengetahui status lahan tersebut, apakah dalam sengketa atau tidak.
Baca Juga: Modus Penipuan Pengembang Properti Nakal, Tips agar Tak jadi Korban
Minta Bantuan PPAT
Selain dapat dilakukan sendiri, kamu bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus legalitas sertifikat ke kantor BPN.
Hanya saja, kamu diwajibkan menyertakan surat kuasa yang memberitahukan bahwa kamu memberikan kuasa kepada PPAT untuk mengurus legalitas sertifikat tersebut.
Prosedurnya pun sama.
Sertifikat yang kamu miliki akan dicocokkan oleh pihak BPN dengan buku tanah yang disimpan oleh BPN.
Prosesnya ini memakan waktu maksimal 1 hari.
Mengenai biaya, akan dikenakan untuk setiap pengecekan.
Walau terlihat sedikit agak menyusahkan, tetapi ini demi kebaikan kamu.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan KTP asli oleh petugas loket.
- Sertifikat hak atas tanah/sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
- Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/ pembebanan hak dengan akta PPAT.
Namun, dengan kemajuan digital saat ini, kamu juga bisa mengeceknya secara online.
Dikutip dari Kompas.com (14/02/21), pengecekan sertifikat secara online dapat dilakukan dengan dua cara ini.
1. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini bisa kamu unduh dengan perangkat android dan iOS dengan cara sebagai berikut.
- Kamu wajib mengonfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktifasi.
- Setelah melakukan aktifasi, buat akun dan login.
- Kamuu bisa langsung melapor dengan memasukkan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikatmu.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, kamu dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
3. Melalui laman www.bpn.go.id
Lewat laman ini kamu dapat mengetahui informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.
Baca Juga: Lebih Untung Mana, Jual Beli Properti Lewat Agen atau Sendiri?
#BerbagiIDEA