Unsur legalitas sangat penting dalam proses jual-beli rumah.
Kamu sebagai calon pembeli dapat meminjam sertifikat tanah kepada penjual (melalui tangan notaris) dan membawanya ke kantor BPN.
Tidak hanya kejelasan sertifikat yang didapat, di kantor BPN kamu juga akan mengetahui status lahan tersebut, apakah dalam sengketa atau tidak.
Baca Juga: Modus Penipuan Pengembang Properti Nakal, Tips agar Tak jadi Korban
Minta Bantuan PPAT
Selain dapat dilakukan sendiri, kamu bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus legalitas sertifikat ke kantor BPN.
Hanya saja, kamu diwajibkan menyertakan surat kuasa yang memberitahukan bahwa kamu memberikan kuasa kepada PPAT untuk mengurus legalitas sertifikat tersebut.
Prosedurnya pun sama.
Sertifikat yang kamu miliki akan dicocokkan oleh pihak BPN dengan buku tanah yang disimpan oleh BPN.
Prosesnya ini memakan waktu maksimal 1 hari.
Mengenai biaya, akan dikenakan untuk setiap pengecekan.