Loketku dari ATR/BPN Bantu Masyarakat Mengakses Layanan Pertanahan secara Online dari Mana Saja di Saat Pandemi

Kamis, 22 Juli 2021 | 12:02
Kompas.com

Cara mengurus kehilangan sertifikat tanah

IDEAOnline-Tak usah bingung saat punya sertifikat tanah yang perlu didaftarkan segera ke ATR/BPN di saat Pandemi Covid-19. Layanan Loketku jadi solusi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PUSDATIN) memperkenalkan layanan elektronik bernama Loketku.

Hadirnya Loketku ini sebagai wujud kontribusi untuk memerangi penyebaran Covid-19, dan dapat membantu masyarakat mengakses layanan pertanahan dari mana saja.

“Selain memudahkan masyarakat, dengan fitur layanan ini Kementerian ATR/BPN turut mendukung arahan pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan karena potensi penularan Covid-19 nya cukup besar,” ujar Kepala PUSDATIN Virgo Eresta Jaya, Senin (19/07/2021) dalam keterangan persnya.

Virgo mengatakan layanan Loketku memiliki fitur antrian online sehingga jumlah pelanggan yang akan datang langsung ke kantor pertanahan bisa dikontrol.

Masyarakat juga dapat memilih waktu sendiri.

Baca Juga: Tanah Eigendom Statusnya jadi Tanah Negara, Cara Urus Sertifikatnya

Untuk menggunakan layanan elektronik Loketku, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya, dan mengunggahnya.

Alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi kantor pertanahan dapat secara real time dipantau melalui aplikasi sentuh tanahku.

Ketika memiliki pertanyaan, masyarakat dapat langsung bertanya melalui menu tanya berkas.

Dengan fitur ini pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan.

Masyarakat bahkan dapat memberikan ulasan berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.

Mengenai jenis layanan yang dapat dilayani melalui layanan elektronik Loketku, dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan.

“Layanan go-online ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin di kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan,” jelas Virgo.

Baca Juga: Nyaman Dihuni hingga Tua, Ini Siasat Arsitek Ciptakan Rumah Tropis di Tanah Datar Memanjang ke Belakang

Kompas.com
Unsplash/Lewis Keegan

Cara mengurus kehilangan sertifikat tanah

Jumlah layanan yang bisa dilakukan fleksibel, namun ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan.

Permohonan layanan elektronik Loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id.

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Jangan Lagi Konsumsi Vitamin C Berlebihan Demi Mencegah Covid-19, Ini Aturannya!

Baca Juga: Bukan Hanya Prokes, Ibu-ibu Hamil Coba Lakukan Hal Ini untuk Cegah Penularan Covid-19, Jangan Stres Salah Satunya

Setelah berhasil login, pemohon akan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan.

Mulai dari membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut.

Proses validasi akan dilakukan secara online oleh kantor pertanahan.

Selanjtunya, pemohon akan mendapatkan notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.

Ketika datang ke kantor, pemohon wajib membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket.

Setelah terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan diproses.

Apabila produk telah selesai akan diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku.

Selain dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemohon Instansi Pemerintah.

Untuk menggunakan layanan ini, supervisor atau operator instansi pemerintah harus terlebih dahulu memiliki akun supervisor atau operator pada website mitra.atrbpn.go.id. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kini, Masyarakat Bisa Mendaftarkan Tanah Lewat Layanan Elektronik Loketku

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya