Wow! Sudah Boleh Pakai Tes Antigen, Apa Saja Syarat Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Ini?

Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:15
kompas.com

Peraturan Naik Pesawat Sudah Boleh Pakai Tes Antigen Lagi, Ketahui Syarat Ketentuan dan Tanggal Berlakunya

IDEAonline - Warga Indonesia kembali harus bersabar, karenaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Senin kemarin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan hal tersebut.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers dikutip dariKompas.com.

Baca Juga: Dulu Banting Tulang dengan Berjualan Sendal, Siapa Sangka Ustaz yang Tinggal di Rumah dengan Dapur Mewah Kini Sudah Sukses! Huniannya Bikin Pangling

Baca Juga: Warga Indonesia Harus Bersabar, PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Begini Sejumlah Aturan yang Harus Diketahui

Mengutip Nakita.id,peraturan dalam perpanjangan PPKM ini ada yang berbeda, salah satunya syarat naik pesawat.

Peraturan baru untuk naik pesawat

Diketahui memang selama pandemi covid-19, syarat naik pesawat lebih ketat demi mencegahpenularan virus corona.

Sebelum PPKM, syarat naik pesawat yaitumembawa hasil negatif tes covid-19 dari antigen, PCR, atau Genose serta mengisi e-HAC.

Kemudian dalam pemberlakuan PPKM, persyaratan naik pesawat yaitu hanya menerima hasil negatif PCR dari fasilitas kesehatan yang sudahterafiliasi dengan Kemenkes.

Diharuskan juga membawa sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Di masa perpanjangan ini, penumpang pesawat sudah boleh kembali memberikan hasil tes covid-19 antigen saja.

Tetapi ada syarat lain yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ternyata Semudah Itu Hadirkan Kamar Ala Drama Korea, Tinggal Lakukan 4 Hal Ini, Gampang!

Baca Juga: Cegah Bocor pada Lantai, Pastikan Kontraktor atau Tukang Melakukan 6 Hal Ini saat Membangun

Diketahui memangpemeriksaan PCR cukup mahal, bahkan bisa lebih mahal dari tiket pesawat sendiri.

Kini peraturan sudah terdapatperubahan sehingga hasil tes antigen sudah bisa kembali diterima.

Perubahansyarat naik pesawat ini berlaku untuk calon penumpang pesawat dari bandara se-Jawa dan Bali.

Mengutip darikompas.com, aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Ibu-ibu Ada 5 Cara Menghemat Tagihan Listrik dari Penggunaan Air, Jangan di-Skip!

Baca Juga: Kamar Jadi Bak Hotel Bintang 5 Dalam Sekejap, Begini Caranya Dandani Kamar di Tengah PPKM yang Diperpanjang

Tribun Travel

Ilustrasi Bandara

Hal ini mengatur bahwa calon penumpang pesawat antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen.

Pemeriksaan perlu dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk calon penumpang yang membawa hasil tes antigen, perlu menyiapkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Sementara calon penumpang yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka hasil tes covid-19 PCR yang perlu dibawa.

Hasil negatif tes PCR ini merupakan sampel yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan bahwa sedang membahas aturan turunan tersebut.

"Saat ini sedang dibahas dengan Satgas, kita upayakan (sore atau malam terbit)," jelasnya.

Di lain kesempatan, Adita selaku Staf Khusus Kemenhub menjelaskan bahwa peraturan ini akan diberlakukan usai diterbitkannya aturan turunan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

"Ya, (berlaku di semua bandara di dalam Jawa Bali, untuk penerbangan dari dan ke Jawa Bali," jelasnya.

Adita menjelaskan bahwa peraturan ini diberlakukan usai SE Satgas sudah diterbitkan.

"Tapi, untuk pemberlakuannya perlu menunggu diterbitkannya SE Satgas yang disesuaikan dalam Inmendagri," jelasnya.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Maulina Kadiranti