Bisakah PPJB Rumah Dibatalkan oleh Sebuah Pengumuman di Media dari Pengembang?

Jumat, 22 Oktober 2021 | 07:50
LOVESOL

Ilustrasi membeli rumah.

IDEAOnline-Apakah sebuah pengumuman surat kabar atau media dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?

Dalam rubrik konsultasi properti yang dimuat di Tabloid Rumah (Ed.290), seseorang menanyakan kasus berikut kepada Yulius Setiarto, SH Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm.

Pak Yulius, saya membeli 1 (unit) rumah di sebuah perumahan. Rumah tersebut memang belum dilunasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dapat saya penuhi. Berdasarkan hal tersebut, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saya dan pihak developer perumahan.

Sekitar 1 (satu) minggu yang lalu saya melihat pengumuman di sebuah surat kabar nasional. Pengumuman tersebut dari kuasa hukum pihak developer yang ditujukan kepada saya dan beberapa pembeli lainnya. Inti dari pengumuman tersebut adalah apabila saya dan beberapa pembeli lain tidak memberikan tanggapan sampai batas waktu yang disebutkan dalam pengumuman tersebut, segala hak dan kewajiban yang saya miliki sebagai seorang calon pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli menjadi batal. Pertanyaan saya adalah, apakah sebuah pengumuman surat kabar dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?

Baca Juga: Begini Prosedur Aman Melakukan Over-Kredit untuk Menjual atau Membeli Rumah

Terkait pertanyaan ini Yulius Setiarto, SH., menjelaskan sebagai berikut.

1. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah, apakah sebelum terbitnya pengumuman surat kabar tersebut, terdapat permasalahan antara pembeli dan pihak developer terkait unit rumah yang akan dibeli.

Merujuk pada hal tersebut, apakah pihak developer pernah mengirimkan kepada pembeli sebuah undangan atau pemberitahuan resmi untuk mengadakan suatu pertemuan?

2. Lebih lanjut, mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pembeli dan pihak developer, sebaiknya dilihat kembali syarat-syarat yang belum dipenuhi.

3. Mengenai pengumuman surat kabar, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada regulasi yang mengatur, adanya pembatalan PPJB dengan adanya pengumuman pada surat kabar.

Baca Juga: Beli Rumah Tapak, Ruko, dan Rukan, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021, Cek Kriterianya

Asumsi saya, pengumuman surat kabar tersebut hanya sebagai suatu media agar diketahui oleh para pembeli.

Jika pihak developer membatalkan PPJB, tentunya terdapat hal-hal yang dapat membuat batalnya suatu PPJB, adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat pada PPJB tersebut.

Jadi, tidak ada salahnya pihak pembeli memberikan tanggapan kepada pihak developer secara tertulis atas pengumuman surat kabar tersebut, untuk klarifikasi, mengingat adanya syarat-syarat yang belum dipenuhi atas PPJB tersebut.

Nah IDEA Lovers, ada yang punya permasalahan serupa?

Baca Juga: Loketku dari ATR/BPN Bantu Masyarakat Mengakses Layanan Pertanahan secara Online dari Mana Saja di Saat Pandemi

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

Tag

Editor : Johanna Erly Widyartanti