Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Begini Prosedur Aman Melakukan Over-Kredit untuk Menjual atau Membeli Rumah

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:05
Ilustrasi over-kredit rumah.

Ilustrasi over-kredit rumah.

IDEAOnline-Karena alasan tertentu seseorang bisa saja melakukan over-kredit untuk menjual ataupun membeli rumah.

Over-kredit terjadi bila IDEA Lovers membeli atau menjual rumah yang masih terikat kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.

Pembeli biasanya selain harus membayar tunai kepada pemilik lama, juga harus melanjutkan cicilannya.

Erwin Kallo, S.H, pakar properti mengatakan, dalam over-kredit, pihak penjual tidak serepot pihak pembeli. Namun demikian, dari sisi pembeli tentu mengharapkan penjual untuk membaniu, setidaknya memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Kondisi Bangunan yang Wajib Diperhatikan sebelum Membeli Rumah Seken

Bagi pembeli, ada dua pilihan over-kredit. Pertama, meneruskan cicilan dengan bank yang sama. Kedua, mengalihkan ke bank lain yang lebih dipercaya.

Ada sejumlah kalangan yang menilai lebih enak cara yang kedua. Mengapa? Pasainya, tidak perlu menyiapkan dana tunai yang besar karena calon pembeli dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank baru. Sama halnya jika pembeli membeli rumah melalui KPR biasa.

Pinjaman dari bank baru dapat digunakan untuk membayar kepada penjual dan melunasi fasilitas KPR di bank lama. Selain itu, pembeli juga lebih leluasa menentukan jangka waktu dan besar pinjaman yang disesuaikan dengan kemampuan mengangsur.

Baca Juga: Baru Mendapat Warisan Tanah? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dan Biayanya

Adapula hal yang perlu diperhatikan bagi yang melakukan over-kredit adalah sebagai berikut.

  • Cari tahu kejelasan sertifikat dokumen dan sisa pinjaman yang masih dimiliki oleh calon penjual dari rumah yang dibeli.
  • Ajukan aplikasi over-kredit ke bank terpilih. Lengkapi syarat dokumen agar segera diproses.
  • Bila aplikasi disetujui, bank akan mengirim pemberitahuan berupa surat persetujuan kredit. Bila pemohon setuju dengan tawaran pada SPK (Surat Permohonan Kredit) itu, akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.
  • Pencairan dana akan dilakukan bank setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
  • Bank akan membayar sebagian dana kepada bank lama sebagai pelunasan atas fasilitas si penjual. Sisa dana ditransfer ke rekening atau diserahkan langsung ke pemohon.
  • Setelah proses itu selesai, si penjual dapat menikmati hasil penjualan rumah itu dan si pembeli yang melakukan over-kredit dapat menikmati rumahnya dengan cicilan yang bisa ditentukan sendiri waktunya.
Baca Juga: Status Tanah Tak Jelas Acap Timbulkan Sengketa, Cek Beberapa Hal Ini untuk Proses Jual Beli Tanah yang Aman

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular