PPKM Level 3 Nasional saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022: Pemantauan Ketat hingga Vaksin di Tempat

Kamis, 25 November 2021 | 09:00
detikFinance

Ilustrasi perjalanan saat PPKM di Indonesia

IDEAonline - Kita sudah makin dekat dengan penghujung tahun, yang berarti libur Natal dan tahun baru akan segera tiba.

Meski itu adalah saat-saat yang kita nantikan, ada berbagai kekhawatiran yang menyelimuti akhir tahun dan tahun baru.

Libur Nataru (Natal dan tahun baru) dikhawatirkan akan menjadi pemicu terjadinya galombang tiga di Indonesia.

Sebab itu, pada akhir dan awal tahun, PPKM level 3 akan diberlakukan secara nasional.

Hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Tujuannya tak lain guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.

Selain itu, jika aturan PPKM level 3 nasional sukses, prediksi IDI bisa terwujud.

Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi memprediksi, pandemi Covid-19 akan selesai jika pada Desember dan Januari tak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Adib saat diskusi secara virtual, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Lansia Akan Segera Menerima Vaksin Booster Februari Mendatang untuk Meningkatkan Antibodi

PPKM Level 3 Nasional Nataru 2021-2022

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini, seperti dikutip dari Kontan.co,id (23/11/2021).

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap dia.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut bertujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Meski pada liburan Natal dan tahun baru 2022 tidak diadakan penyekatan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Kompas.com (22/11/2021).

Namun terkait jenis tes swab mana yang dibutuhkan, Muhadjir mengatakan, hal itu akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan.

Baca Juga: Akan Segera Diberikan pada 2022, Perhatikan 4 Hal Ini setelah Menerima Vaksin Booster!

Polisi Melakukan Pemantauan Perjalanan dan Vaksin di Tempat

Muhadjir Effendy pun mengungkapkan selama libur Nataru, akan ada pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan.

Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Polri.

Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Menurut Muhadjir Effendy, Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," kata Muhadjir.

Baca Juga: Cacat Administrasi dan Cacat Hukum bisa Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan, Ini Penjelasannya!

Demi suksesnya PPKM level 3 nasional ini, Pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.

Muhadjir Effendy pun mengimbau pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Health.grid.id dengan judul “PPKM Level 3 Nataru 2021-2022, Polisi Akan Melakukan Vaksinasi Ditempat Saat Pengamanan”.

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Tag

Editor : Johanna Erly Widyartanti

Sumber health.grid.id