Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cacat Administrasi dan Cacat Hukum bisa Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan, Ini Penjelasannya!

Kontributor 01 - Selasa, 23 November 2021 | 19:00
Ilustrasi sertifikat tanah.
Foto: Istimewa

Ilustrasi sertifikat tanah.

IDEAOnline-Proses balik nama sertifikat tanah bisa dibatalkan jika ada kesalahan prosedur. Apa sajakah?

Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menjadi poin krusial dalam hal kepemilikan tanah agar tidak terjerat dalam konflik berkepanjangan.

Sebab, jika tidak sesuai prosedur, maka prosesnya dapat dibatalkan.

Termasuk jika menggunakan jasa mafia tanah yang praktiknya menyalahi ketentuan.

Oleh sebab itu, kamu harus teliti dan waspada ketika hendak balik nama sertifikat tanah.

Patuhi prosedur agar hak atas tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Begini Tips agar Tak Jadi Korban Mafia Tanah

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto mengatakan, dalam kasus balik nama sertifikat tanah ada sejumlah hal yang perlu dilihat. Utamanya cacat administrasi dan cacat hukum.

Cacat administrasi adalah adanya kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Sehingga, dapat dibatalkan proses balik namanya.

"Meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu tidak didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan, dan dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah, perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah," ujar Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (22/11/2021).

Adapun cacat hukum adalah sebuah kondisi apabila dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan.

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular