"Jual beli bisa disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kami batalkan. Namun untuk bisa kami kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya," terangnya.
Perihal ini, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat diperlukan dalam membuat akta jual beli tanah, untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.
Baca Juga: Baru Mendapat Warisan Tanah? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dan Biayanya
PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli.
"Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama di hadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," pungkas Agus. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Tak Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan? Hindari Hal Ini
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)