IDEAOnline -Menjual rumah itu gampang-gampang susah.Bisa sangat lama tak terjual, tapi juga ada juga yang begitu cepat menarik minat dan terjual dengan mudah.
Membeli rumah adalah salah satu cara berinvestasi yang menguntungkan jika direncanakan dengan cermat.
Lain ceritanya denganmelakukan over-kredit untuk menjual ataupun membeli rumah.
Baca Juga:Bakalan Hilang Selamanya, Begini Cara Usir Rayap Secara Alami dari Rumah!
Over-kredit terjadi bila IDEA Lovers membeli atau menjual rumah yang masih terikat kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.
Pembeli biasanya selain harus membayar tunai kepada pemilik lama, juga harus melanjutkan cicilannya.
Erwin Kallo, S.H, pakar properti mengatakan, dalam over-kredit, pihak penjual tidak serepot pihak pembeli. Namun demikian, dari sisi pembeli tentu mengharapkan penjual untuk membantu, setidaknya memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga:Miliki Banyak Bangunan Bersejarah, Intip Arsitektur Kota Paling Romantis di Dunia Ini
Baca Juga:Terlalu Sering Gunakan Sodet Berbahan Logam Bikin Wajan Tak Awet, Ini Alasannya!
Bagi pembeli, ada dua pilihan over-kredit. Pertama, meneruskan cicilan dengan bank yang sama. Kedua, mengalihkan ke bank lain yang lebih dipercaya.
Ada sejumlah kalangan yang menilai lebih enak cara yang kedua. Mengapa? Pasainya, tidak perlu menyiapkan dana tunai yang besar karena calon pembeli dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank baru. Sama halnya jika pembeli membeli rumah melalui KPR biasa.
Pinjaman dari bank baru dapat digunakan untuk membayar kepada penjual dan melunasi fasilitas KPR di bank lama. Selain itu, pembeli juga lebih leluasa menentukan jangka waktu dan besar pinjaman yang disesuaikan dengan kemampuan mengangsur.
Adapula hal yang perlu diperhatikan bagi yang melakukan over-kredit adalah sebagai berikut.
Baca Juga:Harus Distop dari Sekarang, Jangan Lagi Letakkan Kamar Mandi di Depan Ruang Tamu, Ini Alasannya!
- Cari tahu kejelasan sertifikat dokumen dan sisa pinjaman yang masih dimiliki oleh calon penjual dari rumah yang dibeli.
- Ajukan aplikasi over-kredit ke bank terpilih. Lengkapi syarat dokumen agar segera diproses.
- Bila aplikasi disetujui, bank akan mengirim pemberitahuan berupa surat persetujuan kredit. Bila pemohon setuju dengan tawaran pada SPK (Surat Permohonan Kredit) itu, akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.
- Pencairan dana akan dilakukan bank setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
- Bank akan membayar sebagian dana kepada bank lama sebagai pelunasan atas fasilitas si penjual. Sisa dana ditransfer ke rekening atau diserahkan langsung ke pemohon.
- Setelah proses itu selesai, si penjual dapat menikmati hasil penjualan rumah itu dan si pembeli yang melakukan over-kredit dapat menikmati rumahnya dengan cicilan yang bisa ditentukan sendiri waktunya.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)