Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, lahan untuk pembangunan kampus tersebut diketahui akan menggusur bangunan tua peninggalan VOC. Bangunan itu dikenal dengan Rumah Cimanggis.
"Saya sudah mengingatkan, kalau di situ mau dibangun UIII, di situ ada bangunan cagar budaya," kata Ketua Umum Depok Herittage Community Ratu Farah Diba saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (18/1/2018).
Punya Fasilitas Mutakhir, Intip Angka Fantastis yang Dihabiskan Nikita Mirzani untuk Bangun Rumah
Ini Dia Hunian Ala Nindy Ayunda, Apa Sama Nyetrik Gaya Fashionnya?
Yuk Kita Perhatikan Hal Berikut untuk Membuat Kolam di Dalam Rumah
Berdasarkan catatan Depok Herritage Community, bangunan yang berada di dalam kawasan pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) tersebut didirikan sekitar tahun 1775 hingga 1778. Artinya, bangunan tersebut telah berusia sekitar 240 atau 243 tahun.
"Bangunan ini ditempati sekitar tahun 1775. Yang membangunnya David J Smith, masih kerabatnya Yohana. Ketika Yohana wafat, rumah itu kemudian digunakan David J Smith," jelas Farah.
Seolah Menyatu dengan Alam Dapur Cantik Ini Bikin Hati jadi Segar!
Yuk Kita Perhatikan Perawatan Lantai Kayu di Rumah yang Tepat
Yuk Kita Ciptakan Suasana Segar dengan Ruang Semi Outdoor di Rumah
Farah menyesali jika bangunan tersebut dinilai tidak layak jadi situs sejarah karena merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC yang korup untuk istri keduanya.
"Semestinya melihat itu sebagai nilai sejarah, melihat bentuk bangunan itu ornamennnya unik, jangan dilihat dari personalnya," ucap Farah. Kehadiran Rumah Cimanggis menjadikan kawasan itu lebih ramai, apalagi disusul dengan berdirinya pasar Cimanggis. Sebelumnya, lahan seluas sekitar 200 hektare itu seperti hutan belantara.
"Dengan hadirnya orang-orang Belanda, tidak hanya jadi tempat tinggal saja, tetapi aktivitas juga berkembang di sana," tutur Farah. Rencana pembangunan gedung UIII di kawasan situs rumah tua Cimanggis tersebut mendapat protes dari beberapa pihak pegiat sejarah. Penghapusan rumah tua tersebut dinilai akan menghilangkan jejak sejarah di Cimanggis, Depok. Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, situs rumah tua tersebut merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC yang korup untuk istri keduanya, sehingga tidak perlu dibela menjadi situs bersejarah.
"Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah Belanda yang korup, masa situs itu harus ditonjolkan terus dan dijadikan situs (sejarah) masa lalu? Yang kita (Pemerintah) mau bikin di situ adalah situs untuk masa depan," jelasnya.
Penulis: Iwan Supriyatna
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Cimanggis yang Terancam Digusur untuk Kampus UIII Berusia Lebih dari 200 Tahun"