IDEAonline -Januarisman Runtuwene alias Aris 'Indonesian Idol' ditangkap polisi pada Selasa (15/1/2019).
Penangkapan ini dilakukan akibat Aristerlibat kasus narkoba.
Dilansir Tribunnews.com,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penangkapan Aris.
Aris ditangkap di sebuah apartemendi Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan
Saat para tersangka mengonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).
Argo menuturkan, Aris atau JR ditangkap bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, AM.
Hasil tes urin menunjukkan kelimanya positif narkoba.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews dari Humas Polda Metro Jaya, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong, dan 5 telepon seluler.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penangkapan berawal dari ditangkapnya tersangka YW dkk pada hari Selasa (8/1/2019) lalu.