YWkedapatan memiliki 300 butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto.
Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.
Baca Juga : 5 Cara Menata Rumah Mungil Berukuran 42 M Persegi ala Perancang Busana
Selama kurang lebih satu minggu penyelidikan, dilakukan pula penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan narkotika jenis sabu.
Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS.
TB als AS pun ditangkap saat tengah bersama tersangka lainnya yaitu JR atau Aris, AY, AM dan YS.
Mereka tengah mengkonsumi shabu secara bersama - sama dengan cara bergantian.
Baca Juga : Tak Hanya Pelihara Hewan Buas, Rumah Mewah Gembong Narkoba Isinya Mengejutkan!
Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut.