IDEAonline -Dikutip dari beberapa sumber, pemilik Mulia Graha Abadi adalah Sujipto Husodo Muljadi. Orang ini tak lain adalah ayah kandung Richard.
Sujipto menguasai saham senilai Rp9,99 miliar dari total Rp 10,1 miliar modal awal yang disetor.
Selain itu, masih dalam wawancara yang sama, Richard mengaku juga sedang menjalankan bisnis mandiri.
Baca Juga : Polisi Temukan Terowongan Narkoba Bawah Tanah pada Restoran KFC di Arizona, Begini Kronologinya!
Bisnisnya bergerak di bidang agrikultur, impor beras, dan kebutuhan lainnya, lagi-lagi tanpa menyebut nama perusahaan.
Salah satu bisnis Richard yang cukup mudah ditelisik adalah Duatech Global, sebuah perusahaan teknologi.
Pada Oktober 2014 lalu, perusahaan ini menjalin kerja sama dengan Greentrac, aplikasi pemantauan energi berbasis awan (cloud).
Pada salah satu artikel yang membahas kemitraan ini, SWA menyebut Richard adalah salah satu pendiri Duatech bersama Hans de Kraker.
Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyebut Richard Arief Muljadi berperan sebagai direktur di PT Dua Teknologi Global, dengan penguasaan 300 lembar saham bernilai Rp300 juta atau setara 50 persen.
Sisanya dimiliki sang kakak, Shawn Wahid Mulyadi.
Baca Juga : Pesta Narkoba di Kamar Apartemen, Aris Indonesian Idol Ditangkap Polisi
Kronologi saat ditangkap
Dikutip dari kompas.com,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi tertangkapnya Richard Muljadi
Cucu seorang konglomerat yang kedapatan mengisap narkoba jenis kokain di toilet restoran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Argo mengatakan, saat itu salah satu anggota polisi, Kombes Herry Heryawan, berada di lokasi yang sama dengan Richard.
"Yang bersangkutan tengah berada restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2018)," ujar Argo, Rabu (23/8/2018).
Herry melihat gerak-gerik mencurigakan dan memeriksa apa yang tengah dilakukan Richard. Ternyata ia kedapatan tengah mengisap kokain.
"Katanya kokain itu sebagai hadiah jelang pernikahannya," kata Argo.
Setelah dilakukan tes urine, Richard terbukti positif narkoba.
Dari tangan Richard, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone X hitam yang terdapat serbuk putih di bagian layarnya. Serbuk putih itu diduga kokain sisa pakai.
"Kami juga mengamankan satu lembar uang kertas 5 dollar Australia yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai," ucapnya.
Heboh menikah tanpa ijin Kejari
Salah satu akun yang mengunggah foto tersebut adalah akun instagram @lambe_turah pada Jumat (1/2/2019).
Dalam foto tersebut terlihat foto diduga Ricahrd Muljadi mengenakan jas dengan pasangannya yang mengenakan gaun putih.
Tulisan dalam foto itu tertulis "Congratulations to the happy couple @richardmuljadi and @shalvynne".
Mengutip Kompas.com (17/9/2019), Richard Muljadi melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul memang sempat mengajukan permohonan melangsungkan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September 2018.
Tetapi, permohonan tersebut ditolak oleh polisi.
"(Permohonan itu) sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kami bersama Irwasda, Biro Hukum, ada Propam
Baca Juga : Cekcok Karena Curiga Selingkuh, Sandy Tumiwa Dilaporkan Ke Polisi Karena Tega Rusak Tas Kosmetik Istri!
Juga ada asistensi dari Bareskrim sudah saya pimpin gelarnya dan saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," ujar Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan, Senin (17/9/2018).
Suwondo menambahkan, apabila pernikahan digelar di Polda Metro Jaya, Richard harus memenuhi berbagai aturan.
"Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama, dua hal tersebut penekanannya," kata Suwondo kala itu.
"Dia (Richard) kan posisinya direhab, artinya sama saja kayak orang sakit. Itu tanggung jawab medisnya di sana, kalau dia mau keluar untuk kepentingan medis itu harus berdasarkan izin yang memiliki tanggungjawab yuridis, dalam hal ini Kejari," ujar Supardi,Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Gimana menurut IDEA lovers?
(*)