IDEAonline - Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) membantu masyarakat untuk membeli rumah.
Calon pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah.
Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.
Produk KPR termasuk dalam tipe kredit jangka panjang yang pelunasannya dilakukan dalam setidaknya 15 tahun hingga 20 tahun.
Baca Juga : Terasa Lebih Luas, Contek 5 Inspirasi Desain Apartemen Tipe Studio
Dengan jangka waktu ini, calon pembeli rumah yang mengajukan KPR perlu menjaga komitmen jangka panjang agar tepat membayar cicilan.
Selain persiapan keuangan dan komitmen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan KPR agar pengajuan KPR bisa disetujui.
Saat pengajuan, salah proses yang paling krusial adalah saat bank melakukan Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis).
Baca Juga : Hobi Belanja Perabot Rumah Tangga? Waspada Modus Gesek Ganda Kartu Kredit
Dalam tahalan ini, setelah semua berkas masuk, maka bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan pembeli rumah dalam membayar angsuran.