Laporan Tabloid RUMAH edisi 180
IDEAonline -Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah.
Serta tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).
Baca Juga : Tak Ada Kamar Mandinya, Begini Rumah Tua Berusia 150 Tahun yang Dijual Rp 1 Miliar
Terlepas dari hal tersebut yuk simak kasus berikut ini.
Tanya:
Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pembayaran tunai sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah di daerah Banten.
Kebetulan pemilik tanah buta huruf sehingga untuk sementara kami membuat kuitansi tanda terima pembayaran dan perjanjian jual beli sederhana di bawah tangan yang dibubuhi cap jempol pemilik tanah dan dilengkapi dengan dua orang saksi.
Baca Juga : Dari Naga Terbang Hingga Kisah Koper Dibuang, Rumah Seken Mewah Ini Dijual Hingga Rp 29 Miliar
Rencananya kami akan membuat Akta Jual Beli setelah pengurusan surat-suratnya selesai.
Dengan proses yang kami laksanakan di atas, apakah cukup aman posisi hukum kami? Hal inimengingat kami mempunyai hubungan yang relatif cukup dekat dengan pemilik tanah dan keluarganya.
JAWAB:
Bapak Budi yth., pada prinsipnya suatu hubungan hukum memang harus dilandasi dengan itikad baik.
Namun sikap waspada tetap wajib dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Perlu Bapak ketahui, keabsahan suatu surat yang di dalamnya dibubuhkan cap jempol maka wajib dilegalisir atau warmerking di hadapan pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa atau Camat.
Cap jempol yang tidak dilegalisir bukan kemudian menjadi batal demi hukum.
Namun kuitansi/bukti pembayaran jual beli tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan demikian, Bapak perlu segera meminta legalisasi cap jempol yang ada di kuitansi dan perjanjian jual beli kepada Kepala Desa setempat.
Demikian penjelasannya, gimana menurut kalian?
(*)