Perlu diketahui, saat ini apartemen kami belum selesai pembangunannya.
Pembayarannya juga belum lunas.
Baca Juga: Unggah Video Pembantu Ashanty Dituduh Ngambil Hp, Ruang Tamu Megah Miliknya Malah Bikin Salah Fokus
Dari total angsuran sebanyak 48 kali, kami baru membayar cicilan ke-10 kepada pengembang.
Kami mohon penjelasannya. Terima kasih.
Sulastri,Bandung
Solusi
Ibu Sulastri, sepengetahuan kami, ketentuan pengalihan unit apartemen sebagaimana pertanyaan yang diajukan oleh Ibu, biasanya telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen yang dibuat oleh pengembang.
Karena saat ini pembayaran belum lunas, maka belum ada penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).
Apartemen yang masih dalam proses pembangunan, pengalihan kepemilikan kepada pihak ketiga wajib atas sepengetahuan atau persetujuan dari pihak pengembang.
Baca Juga: Karya Arsitek Dalam Negeri, Begini Rumah Khusus Si Introvert yang Menghargai Privasi!
Atas pengalihan tersebut, Ibu diwajibkan membayar biaya administrasi yang besarnya mulai 1% hingga 5% dari harga jual kepada pihak pengembang.