IDEAonline -Kriss Hatta menjalani sidang putusan pada kemarin, Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca Juga: Karya Arsitek Dalam Negeri, Begini Rumah Khusus Si Introvert yang Menghargai Privasi!
Dalam pengadilan tersebut hadir pula sang mantan istri Hilda Vitria bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Diketahui Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta dipenjara karena adanya perkara akta nikah palsu.
Sebelumnya, jaksa menuntut artis FTV itu dihukum penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Unggah Video Pembantu Ashanty Dituduh Ngambil Hp, Ruang Tamu Megah Miliknya Malah Bikin Salah Fokus
Dilampir dari beberapa sumber, ketua majelis hakim Sofia M menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 266 ayat 2 KUHP.
Tambunan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 4 Juli 2019.
Dalam vonis itu, hakim membebaskan Kris Hatta dari seluruh dakwaan.
Hakim juga memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari tahanan, dipulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, dan menetapkan barang bukti dikembalikan.
Baca Juga: Pusing dengan Prosedur Pengalihan Sertifikat Apartemen? Cek Hal yang Harus Diketahui