Follow Us

Apa Aman Membeli Rumah Tanpa IMB? Jangan Sampai Tertipu, Simak Tipsnya

Fatur Rohman - Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:00
Jual beli rumah - rumah hibah

Jual beli rumah - rumah hibah

Atau bagaimana solusinya sehingga saya tetap bisa melaksanakan transaksi?

Solusi

IDEA lovers transaksi properti tentu akan aman bila seluruh dokumen-dokumen telah lengkap terpenuhi.

Baca Juga: Tahan Iklim, Tilik Deretan Material Tahan Air yang Cocok Sebagai Furnitur di Taman

Sertifikat hak atau bukti hak kepemilikan lainnya, bukti lembar PBB, IMB, dan sebagainya harus sesuai dengan kondisi dan lokasi objek yang akan diperjualbelikan.

Oleh karena itu, memang sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan-pengecekan dokumen terkait sebelum transaksi dilakukan.

Fungsinya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

Sesuai ketentuan yang berlaku, IMB mutlak dimiliki oleh setiap pemilik bangunan.

Bila ada yang dilanggar maka akan mendapatkan sanksi-sanksi tertentu.

Baca Juga: Jangan Salah Beli TV, Agar Sesuai Kebutuhan Pilih Pakai Kriteria Ini!

Meskipun demikian, ini bukan berarti tanpa IMB transaksi tidak dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan pengurusan/perbaikan IMB masih dapat dilakukan.

Untuk bangunan yang IMB-nya hilang maka biasanya harus dibuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan kemudian mengajukan permohonan pengurusan kembali ke kantor pengawasan dan penertiban bangunan (P2B).

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest