"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.
Baca Juga: Sebelum Nikah sudah Siapkan Rumah Mewah untuk Syahnaz, Ternyata Ini Pekerjaan Lain Jeje Govinda
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang di wiken.id dengan judulMengendap-endap Tengah Malam ke Rumah Tetangga, Pria Ini Tak Kuat Tahan Nafsu Usai Melihat Ibu Menyusui Bayinya Hingga Nekat Lakukan Hal Ini
(*)