Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Todongkan Pisau, Pria 33 Tahun Tega Lakukan Ini di Rumah Tetangganya Sendiri Usai Melihat Ibu Menyusui Bayinya

IDEAonline - Minggu, 08 September 2019 | 12:00
Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

IDEAonline- Pria ini tega perkosa tetangganya sendiri yang tengah menyusui bayinya di rumah.

Sang korban adalah MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).

Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Keluarganya Tiap Hari Digoda Makhluk Halus, Wendy Cagur Ingin Pindah Rumah, Begini Sosoknya yang Diceritakan

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.

Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Ilustrasi korban pemerkosaan
Kompas.com

Ilustrasi korban pemerkosaan

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga: Tergeletak Bersimbah Darah, Pria di Sememi Gunakan Peralatan Dapur Tajam untuk Bunuh Diri

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.

Baca Juga: Sebelum Nikah sudah Siapkan Rumah Mewah untuk Syahnaz, Ternyata Ini Pekerjaan Lain Jeje Govinda

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini pernah tayang di wiken.id dengan judulMengendap-endap Tengah Malam ke Rumah Tetangga, Pria Ini Tak Kuat Tahan Nafsu Usai Melihat Ibu Menyusui Bayinya Hingga Nekat Lakukan Hal Ini

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular