IDEAonline- Seorang remaja berinisial AR (16) diringkus polisi di Bekasi, Senin (16/9/2019) lalu.
AR yang tinggal di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, membunuh ayah tirinya, SJ (49), sehari sebelumnya.
AR kini jadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Dia terancam kurungan 7 tahun.
Kompas.com merangkum 3 fakta mengenai pembunuhan AR terhadap ayah tirinya:
Gara-gara tak terima ditegur
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, pelaku dan ayah tirinya tinggal serumah.
"Kejadiannya Minggu sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, korban sedang menyortir barang limbah.
Dia memberi nasihat kepada pelaku, tapi pelaku tidak menerima dan berujung kepada cekcok mulut," kata Siswo kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).