Follow Us

Tusuk Ayah Tiri di Rumah, Begini Kronologi Anak Tiri Bunuh Orang yang Membesarkannya Sedari Kecil

IDEAonline - Sabtu, 21 September 2019 | 11:00
Ilustrasi Pembunuhan
freepik

Ilustrasi Pembunuhan

IDEAonline- Seorang remaja berinisial AR (16) diringkus polisi di Bekasi, Senin (16/9/2019) lalu.

AR yang tinggal di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, membunuh ayah tirinya, SJ (49), sehari sebelumnya.

AR kini jadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Dia terancam kurungan 7 tahun.

Baca Juga: Tak Ada Tanda Kehadiran Sang Ayah, Putra Sulung Ahok Rayakan Ulang Tahun Sederhana, Duduk Lesehan di Rumah!

Kompas.com merangkum 3 fakta mengenai pembunuhan AR terhadap ayah tirinya:

Gara-gara tak terima ditegur

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, pelaku dan ayah tirinya tinggal serumah.

"Kejadiannya Minggu sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, korban sedang menyortir barang limbah.

Baca Juga: Kantongi Rp 400 Juta Sekali Manggung, Kini Ariel Juga Disibukan Sebagai Juri Acara TV, Tilik Hunian Hasil Kerja Kerasnya!

Dia memberi nasihat kepada pelaku, tapi pelaku tidak menerima dan berujung kepada cekcok mulut," kata Siswo kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Seorang anak dimarahi orangtuanya

Seorang anak dimarahi orangtuanya

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular