"Pasangan ini melanggar hukum karena pekerjaan ilegal di jalan raya dengan menciptakan akses kendaraan sendiri ke jalur kemacetan."
Atas tidakan-tindakan tersebut mereka dikenai hukuman yang mengacu pada Undang-Undang Perencanaan Kota & Negara setempat tahun 1990.
"Tim penegakan kami pertama kali menyadari adanya pelanggaran pada bulan Oktober 2015," lanjutnya.
Setelah itu, piak berwenang melakukan penyelidikan kepada Herzallah dan Almasri untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Ruangan Gelap Akses Cahaya Kurang, Berikut Ini 5 Trik yang Dapat Buat Rumah Lebih Terang
Pasangan itu masing-masing diperintahkan untuk membayar denda Rp 14 juta, biaya hukuman Rp 23 juta dan biaya tambahan Rp 1,4 juta.
Pada pertengahan Maret mendatang mereka juga harus membangun ulang rumah tersebut hanya menjadi garasi.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul
(*)