Kebebasan melakukan renovasi fisik bangunan bisa dilakukan apabila tinggal di rumah tapak.
Pemilik juga bebas melakukan dekorasi atau melakukan aktivitas hobi lainnya.
Di apartemen, penghuni tidak bebas merenovasi.
Bahkan ada beberapa pengelola yang memberikan tambahan biaya jika penghuni ingin merenovasi unitnya.
Status kepemilikan bangunan
Status kepemilikan rumah tapak adalah milik pribadi dan bisa diperjualbelikan secara leluasa.
Lain halnya dengan apartemen, pembeli hanya mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau strata title pada unit apartemennya saja.
Baca Juga: Solar Panel Ubah Panas Matahari Jadi Tenaga Listrik, Ini Cara Kerjanya
Dengan kata lain, yang menjadi hak milik adalah bangunan unit yang dibeli.
Sedangkan untuk tanah apartemen merupakan milik bersama.
Status Tanah