Suatu bangunan dapat disebut sebagai bangunan hijau kalau sudah memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang ada di dalam sistem peringkat yang saat ini sedang disusun oleh Konsil Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/ GBCI).
GBCI didirikan oleh sekelompok profesional di Indonesia yang sadar lingkungan untuk diterapkan dalam pola hidup dan lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan.
Diawali oleh 7 inisiator yang kemudian bergabung dengan 43 orang profesional dengan latar belakang profesi yang beragam.
Ke-50 orang inilah yang kemudian disebut core founder dengan tujuan utamanya membentuk organisasi GBCI yang diakui secara resmi oleh World Green Building Council dan menyusun sistem penilaian untuk acuan bangunan hijau di Indonesia.
Baca Juga: Cegah Banjir dari Rumah, Ini Cara Meresapkan Air agar Tak Menggenang
Enam Kriteria
Ada eman kriteria yang menjadi rujukan utama dalam penilaian GBCI untuk menetapkan sebuah bangunanan berkonsep green.
1.Tata Kelola Penggunaan Lahan
Menghindari pembangunan yang berdampak besar kepada lingkungan dan mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem dengan pemilihan lokasi yang mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Contoh implementasinya adalah: membangun di lokasi yang sudah tersedia infrastruktur dan masuk dalam RUTR Kabupaten /Kota (diakui).
Atau membangun di lahan yang bernilai negatif (bekas bangunan dengan/tanpa dampak negatif maupun tidak terpakai).