Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.
Artikel ini pernah tayang di kompas dengan judul Raja Ditangkap, Keraton Agung Sejagat di Purworejo Juga Digeledah
(*)