Setelah dilakukan penyelidikan, kakek 85 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kepada penyidik, Sumar mengaku membunuh Muzeli dengan cara mencekiknya ketika korban sedang tidur.
Pencekikan itu membuat Muzeli kekurangan oksigen hingga membuatnya tewas.
"Tersangka SMR (Sumar) ini juga mengakui perbuatannya ketika kami interogasi.
Setelah membunuh korban, dia juga bilang kepada istrinya, kalau dia baru saja membunuh Muzeli," ujar Kepala Bagian Operasional dan Pembinaan Satreskrim Polres Jember Iptu Solichan Arief kepada Surya.co.id, Kamis (12/3/2020).
Menurut Arief dari pengakuan Sumar, pembunuhan dilakukan pada Sabtu (7/3/2020) malam pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, Muzeli sedang tidur di kamar yang ditempati Muzeli dan Mistina (35).
Tidak ada saksi mata ketika Sumar mencekik Muzeli.
"Tapi tersangka memberitahu istrinya (Loginten), dalam bahasa Madura kalau dirinya baru membunuh Muzeli.
Setelah dibunuh karena takut, Sumar menutupi jasad Muzeli memakai selimut," imbuh Arief.