Diketahui, pemakanan pasien positif 02 Lampung sempat ditolak warga di dua lokasi sebelum akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/03).
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/03) pukul 00.30 WIB.
Menurut Reihana, pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 sudah memiliki SOP sendiri.
Sehingga masyarakat tak seharusnya melakukan hal tidak berkemanusiaan seperti itu. (*)
Artikel ini pernah tayang di Gridstar.id dengan judul Nasib Pilu, Satu Keluarga Jadi Bulan-bulanan Warga Lantaran sang Ayah Positif Corona, Tak Tahan dengan Teror para Tetangga, Istri Korban Nekat Ancam Bakar Rumah Sendiri!