Follow Us

Cek Syarat Ikut Insentif Pemerintah, Hanya untuk yang Telah Kena Phk dan Pekerja yang Dirumahkan! Ini Rinciannya

IDEAonline - Rabu, 08 April 2020 | 11:30
Ilustrasi pekerjaan baru
iStockphoto

Ilustrasi pekerjaan baru

IDEAonline - Wabah virus corona di Indonesia berdampak ke semua bidang termasuk ketenagakerjaan.

Situasi yang mengharuskan warga tetap di rumah, jelas memberi dampak besar bagi perekonomian.

Tak sedikit perusahaan yang akhirnya memilih jalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Baca Juga: Harganya Sentuh Ratusan Miliar, Terungkap Fakta Mengenai Rumah Mewah Setya Novanto yang Dilengkapi Jacuzzi Hingga Lift Pribadi

Baca Juga: Sang Suami Sempat 'Rebutan' Laudya Cynthia Bella dengan Raffi Ahmad, Artis Cantik Ini Beberkan Fakta Sebenarnya dan Isi Hunian Miliknya!

Pemerintah pun mulai turun tangan mempercepat program Kartu Prakerja.

Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular