Follow Us

Cek Syarat Ikut Insentif Pemerintah, Hanya untuk yang Telah Kena Phk dan Pekerja yang Dirumahkan! Ini Rinciannya

IDEAonline - Rabu, 08 April 2020 | 11:30
Ilustrasi pekerjaan baru
iStockphoto

Ilustrasi pekerjaan baru

Baca Juga: Setelah Hancurkan Rumah 5 Lantai Miliknya Saat Bersama Song Joongki, Kini Song Hye Kyo Ketahuan Jual Rumah Lainnya dengan Harga Murah

Baca Juga: Harganya Sentuh Ratusan Miliar, Terungkap Fakta Mengenai Rumah Mewah Setya Novanto yang Dilengkapi Jacuzzi Hingga Lift Pribadi

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta. Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".

Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.

Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.

Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di- PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest