Follow Us

Cek Syarat Ikut Insentif Pemerintah, Hanya untuk yang Telah Kena Phk dan Pekerja yang Dirumahkan! Ini Rinciannya

IDEAonline - Rabu, 08 April 2020 | 11:30
Ilustrasi pekerjaan baru
iStockphoto

Ilustrasi pekerjaan baru

IDEAonline - Wabah virus corona di Indonesia berdampak ke semua bidang termasuk ketenagakerjaan.

Situasi yang mengharuskan warga tetap di rumah, jelas memberi dampak besar bagi perekonomian.

Tak sedikit perusahaan yang akhirnya memilih jalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Baca Juga: Harganya Sentuh Ratusan Miliar, Terungkap Fakta Mengenai Rumah Mewah Setya Novanto yang Dilengkapi Jacuzzi Hingga Lift Pribadi

Baca Juga: Sang Suami Sempat 'Rebutan' Laudya Cynthia Bella dengan Raffi Ahmad, Artis Cantik Ini Beberkan Fakta Sebenarnya dan Isi Hunian Miliknya!

Pemerintah pun mulai turun tangan mempercepat program Kartu Prakerja.

Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Baca Juga: Setelah Hancurkan Rumah 5 Lantai Miliknya Saat Bersama Song Joongki, Kini Song Hye Kyo Ketahuan Jual Rumah Lainnya dengan Harga Murah

Baca Juga: Harganya Sentuh Ratusan Miliar, Terungkap Fakta Mengenai Rumah Mewah Setya Novanto yang Dilengkapi Jacuzzi Hingga Lift Pribadi

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta. Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".

Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.

Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.

Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di- PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Baca Juga: Dibully Habis-habisan Karena Rebut Suami Orang dan Pindah Keyakinan, Mantan Raffi Ahmad Ini Ungkap Fakta Sebenarnya, Intip Hunian Mewahnya!

Baca Juga: Patuhi Himbauan #DiRumahAja, Artis Cantik yang Tengah Hamil 8 Bulan Ini Dambakan Keliling Toko Bayi, Si Virus Belum Mau Pergi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif" (*)

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest