IDEAOnline-Memiliki rumah adalah sebuah sarana bagi kita untuk melindungi keluarga dan harta benda.
Rumah menjadi kebutuhan pokok manusia.
Tak peduli rumah besar ataupun kecil, memiliki rumah adalah aset terbesar bagi sebuah keluarga.
Untuk mendapatkannya pun butuh upaya besar.
Namun, saat ini ada banyak cara untuk dapat memiliki rumah plus berbagai kemudahan yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk dapat memiliki rumah sendiri, salah satunya dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Dengan fasilitas KPR ini, biasanya si pembeli hanya perlu menyediakan dana sendiri sekitar 20%-30% dari harga rumah.
Sisanya, ditalangi oleh bank pemberi KPR.
Namun, adanya pandemi Covid-19 telah membuat sebagian aktivitas masyarakat sangat dibatasi.
Kebijakan work from home (WFH) mengharuskan tetap berada di rumah demi mengurangi atau mencegah tersebarnya virus corona penyebab Covid-19.
Tapi jangan sampai pengurusan KPR jadi tertunda.
Baca Juga: Amankah Membeli Rumah Secara Oper Kredit? Ketahui Ini Biar Tak Terjadi Masalah!