IDEAOnline-International Finance Corporation (IFC) bersama Perbanas dan Bank Indonesia menggelar workshop bertema “Greening The Future With Green Building Finance in Indonesia” di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jumat, (6/12/2019).
Menurut laporan IFC, bangunan hijau akan membuka peluang investasi sebesar Rp 24,7 triliun.
Hal tersebut juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan mempercepat bangunan berkelanjutan.
Selain itu, bangunan gedung hijau juga dapat menghasilkan keuntungan penjualan yang lebih tinggi hingga mencapai angka 31 persen lebih besar dan cepat laku terjual di pasaran dibandingkan dengan bangunan konvensional.
Laporan tersebut juga menawarkan pandangan khusus bagi sektor swasta bagaimana cara merealisasikan potensi besar tersebut di Indonesia.
Executive Vice President Bank OCBC NISP Veronika Susanti mengatakan, Perbanas akan mengikuti alur regulasi yang ditentukan oleh Bank Indonesia ( BI) dalam melakukan relaksasi Loan to Value (LTV) untuk green buildings atau bangunan hijau.
“Jadi, kami dari Perbanas sejalan dengan regulasi BI untuk relaksasi LTV bagi green buildings," jelas Veronika.
Baca Juga: Cegah Banjir dengan Konservasi Air, Green Building Concept Jawabannya
Untuk itu, setiap bank di Indonesia wajib melakukan pelaporan properti berwawasan lingkungan kepada BI dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, setiap bank yang sudah mengetahui regulasi LTV untuk green buildings wajib melaporkannya di bulan Januari tahun 2020.