Kedua, laporan tersebut harus menggunakan format yang telah disediakan di situs format BI.
Ketiga, laporan akan disampai melalui alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh BI.
Keempat, jika pelaporan melalui surat elektronik tidak dapat dilakukan maka laporan tersebut akan dikirimkan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
Baca Juga: Selamatkan Bumi dengan Bangunan Hijau, Lakukan dengan 5 Cara Ini!
Kelima, bank menyampaikan nama petugas beserta surat elektronik pengirim pemberi laporan PP/KP untuk kepemilikan properti berwawasan lingkungan kepada BI.
Sebagai informasi, dampak dari kebijakan bangunan gedung hijau di Indonesia sampai bulan Juni 2019 ini telah mencapai potensi penurunan emisi CO2 lebih dari satu juta metrik ton.
Sementara itu, penghematan energi hampir mendekati angka 1,5 MwH yang membantu penghuni bangunan dapat menghemat biaya energi lebih dari 120 juta dollar AS.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Bangunan Hijau Buka Peluang Investasi Rp 24,7 Triliun"
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)