7. Meludah, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
Sementara itu, mengacuKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, diaturPanduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Dalam Keputusan Menkes itu, diatur berbagai hal yang harus diterapkan perusahaan dan aturan bagi pekerja sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Bagi pekerja, di antaranya, saat perjalanan ke/dari tempat kerja, perhatikan beberapa hal berikut ini.
1. Pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
2. Gunakan masker
3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Tata Layanan Baru bagi Penumpang LRT Saat Penerapan New-Normal, Engga Boleh Ngobrol!
Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
4. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum.