Pihak RI mengaku kecewa atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anak didiknya tersebut.
Baca Juga: Material Tepat Dapur Pun Sehat, Wujudkan dengan Pilihan Ini!
Namun, siswa-siswa yang terlibat telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Orangtua masing-masing siswa juga telah diberi tahu tindakan apa yang dilakukan buah hatinya.
"Pihak sekolah yakin, mereka akan mengambil pelajaran dari kesalahan yang diperbuat dan akan memperbaiki sikap di waktu yang akan datang," kata RI.
Sementara itu, dalam peraturan yang berlaku di Singapura tepatnya Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, siapa pun yang memotong atau menghancurkan uang kertas atau koin apa pun akan dinyatakan bersalah dan melanggar hukum.
Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga 2.000 dollar Singapura.
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)