Ilusrasi bata pressed yang diaplikasikan pada pagar.
2. Secara Perdata
Pada sisi yang lain, perbuatan tetangga ini juga dapat dilakukan gugatan secara perdata berdasarkan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
“Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Hal yang harus diperhatikan terkait pasal ini adalah, harus bisa membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan tetangga yang melanggar hukum (perusakan tembok dan pagar) dan kerugian yang timbul.
Serta harus dapat membuktikan berapa kerugian yang telah ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1
#berbagiIDEA