Follow Us

Hati-hati! Tabrak Tembok Rumah Tetangga, Bisa Dituntut secara Pidana ataupun Perdata, Ini Penjelasannya

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 19 Juni 2020 | 10:30
Ilustrasi dinding depan rumah.
FOTO: TAN/LOKASI: KEDIAMAN BENY WALUYO DWIYANTO—DWI PUJIASTUTI, PONDOK AREN, JAKARATA/ ARSITEK YU SI

Ilustrasi dinding depan rumah.

Ilusrasi bata pressed yang diaplikasikan pada pagar.
Dok. Tab RUMAH

Ilusrasi bata pressed yang diaplikasikan pada pagar.

2. Secara Perdata

Pada sisi yang lain, perbuatan tetangga ini juga dapat dilakukan gugatan secara perdata berdasarkan Pasal 1365

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Hal yang harus diperhatikan terkait pasal ini adalah, harus bisa membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan tetangga yang melanggar hukum (perusakan tembok dan pagar) dan kerugian yang timbul.

Serta harus dapat membuktikan berapa kerugian yang telah ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1

#berbagiIDEA

Editor : iDEA

Latest