Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbongkar Sosok Dibalik Kasus Penyerangan Perumahan Green Lake City, Ini Fakta Mantan Pembunuh Sadis yang Awalnya Ngaku Bertobat Hingga Habiskan Waktu Ingin Menjadi Pendeta

IDEAonline - Senin, 22 Juni 2020 | 11:40
John Kei yang dikenal sebagai penjahat paling bengis
Tangkap Layar YouTube Kick Andy

John Kei yang dikenal sebagai penjahat paling bengis

IDEAonline -Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan viral di media sosial.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, penganiayaan menyebabkan seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan di ke rumah sakit.

Baca Juga: Sempat Diundang Ke 'Taman Rahasia' Herme di Paris, Istri Reino Barack Buktikan Dirinya Adalah Member VIP, Begini Momen Kunjungannya yang Sempat Viral di Jagat Media!

Baca Juga: Jangan Buru-buru Dibuang, Begini Cara Agar Toples Bening Kembali!

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Source : Fotokita.grid.id

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular