Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Baca Juga: Pikir Kembali untuk Mengusir Cicak di Rumah, Pro Kontranya Dapat Hilangkan Nyamuk!
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Baca Juga: Bisa Buat Sendiri, Begini Cara Membuat Hand Sanitizer di Rumah, Pastikan Semua Harus Steril
Baca Juga: Mata Terasa Perih Saat Lama Berada di Kolam Renang ? Ini Faktanya!
Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia.
Bahkan, nama John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta".
Alasannya, dia mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian. Berikut lima fakta mengenai kehidupan John Kei.