Follow Us

Jangan Sembarangan! Ini 3 Syarat Aman Gunakan Obat Tradisional

Kontributor 01 - Kamis, 02 Juli 2020 | 10:00
Ilustrasi manfaat kunyit dan empon-empon lainnya sebagai obat.

Ilustrasi manfaat kunyit dan empon-empon lainnya sebagai obat.

IDEAOnline-Penggunaan obat tradisional mengalami tren kenaikan sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Terlebih saat pandemi Covid-19, banyak orang mulai berburu obat tradisional, baik itu ramuan jadi maupun racikan sendiri.

Dikatakan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS, dari Kementerian Kesehatan, penggunaan obat tradisional sebenarnya tidak bisa sembarangan dan ada dasar hukumnya.

"Ada pidana apabila ada orang mengedarkan sediaan farmasi (obat, obat tradisional) yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Agusdini dalam acara Webinar bertajuk Polemik Beragamnya Klaim Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal Covid-19 yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Minggu (28/6/2020).

"Itu semua diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, baik di pasal 196 maupun 197," imbuhnya.

Selain itu, Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional juga menyebutkan bahwa yang dapat memproduksi obat tradisional hanyalah orang yang berkompeten.

Artinya, setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban menjamin keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan.

Pemilihan obat tradisional Dalam memilih obat tradisional, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan, yakni keamanan mutu dan manfaat.

Agusdini pun menjelaskan lebih lanjut ketiga komponen penting dalam pemilihan obat tradisional itu. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Yuk Tanam Sirih Merah, Selain Obat Juga Menghias Rumah, Ini Khasiatnya!

Ilustrasi Kedai Suwe Jamu
instagram.com/nourishalittle

Ilustrasi Kedai Suwe Jamu

Halaman Selanjutnya

1. Keamanan
1 2 3

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest